Masalah
Sosial yang akan saya bahas adalah masalah tentang pengemudi yang menerobos
jalur busway. Berikut merupakan latar
belakang mengapa saya mengambil judul ini.
JAKARTA,
SATUHARAPAN.COM - Minimnya kesadaran pengendara baik roda dua maupun roda empat
yang masuk ke jalur busway seakan
mengabaikan peraturan. Hal ini sering terjadi guna menghindari kemacetan,
menerobos jalur yang bukan jalannya menjadi satu solusi selama tidak ada razia.
Padahal bagi kendaraan lain yang masuk ke jalur busway termasuk melanggar peraturan yang sudah
ditetapkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun
2009 Pasal 287 ayat (1). Minimal denda yang dikenakan sebesar Rp. 500.000 jika
kedapatan melanggar peraturan tersebut.
Sejak
dicanangkan jalur bus Trans Jakarta pada Januari 2004 silam pelanggaran terus
terjadi sampai dengan sekarang. Banyaknya jumlah kendaraan bermotor roda dua
maupun roda empat seakan jalan yang ada tak dapat menampung setiap harinya.
Dalam sehari kurang lebih jutaan motor berada di jalan, ditambah lagi dengan
mobil.
Bus
Trans Jakarta yang menjadi moda transportasi alternatif untuk mengurangi
kemacetan yang terjadi di Jakarta, kenyataannya ikut terkena macet akibat
ulah pengendara lain yang tidak taat peraturan. Hal ini tentu tidak
menjawab permasalahan selama penegakan peraturan kurang begitu maksimal.
Dari
kutipan diatas, dapat kita simpulkan bahwa kesadaran pengendara kendaraan
bermotor di Indonesia khususnya di Jakarta masih minim dan penegakan peraturan
pun belum berjalan secara maksimal.
Lantas
bagaimana dengan upaya dari Kepolisian untuk menanggapi pelanggaran tersebut?
Mungkin ini merupakan salah satu solusi untuk penyelesaian masalah pengendara
yang tetap menerobos jalur busway.
TEMPO.CO , Jakarta: PT Transportasi
Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya akan
menguji coba sistem tilang baru untuk penyerobot jalur bus Transjakarta alias
busway hari ini. Dengan sistem tilang elektronik ini, setiap halte Transjakarta
akan dipasangi kamera pengawas atau kamera CCTV untuk memantau lalu lintas di
jalur khusus bus.
Direktur
Utama PT Transjakarta, Antonius Kosasih, mengatakan kamera CCTV tersebut punya
sensor yang mampu merekam plat nomor dan jenis kendaraan yang melintas.
"Jadi kalau ada mobil pribadi, sepeda motor, atau kendaraan lain selain
bus yang diperbolehkan masuk busway akan terekam," kata Antonius kepada Tempo, Ahad, 9 November
2014. Pengendara kendaraan yang terekam kamera tersebut akan ditilang secara
tak langsung. Polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat yang terlacak
sesuai data pada plat nomor. Uji coba akan dilakukan hari ini, bersamaan dengan
peluncuran logo baru Transjakarta.
Sebetulnya,
sterilisasi busway sudah mulai digalakkan sejak November tahun lalu.
Sterilisasi ini diterapkan untuk meningkatkan
headway atau jarak perjalanan antarbus Transjakarta menjadi 5 sampai
2 menit sekali. Dasar hukum yang digunakan ialah Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sejak
saat itu, pengendara mobil atau sepeda motor yang ditilang karena masuk busway
harus membayar denda penuh sebesar Rp500 ribu atau kurungan lima bulan. Namun,
selama ini operasi sterilisasi busway masih dilakukan manual. Polisi melakukan
operasi di waktu-waktu tertentu saja, sehingga jika tak ada penjagaan,
kendaraan pribadi bebas melenggang di jalur Transjakarta.
Kosasih
berharap dengan sistem tilang elektronik ini sterilisasi busway akan semakin
efektif. "Pengemudi akan kapok menyerobot busway karena pasti ditilang dan
terpantau 24 jam." Dengan begitu, ujarnya, headway bus Transjakarta bisa meningkat.
Semoga
dengan adanya sistem tilang yang baru ini, jalur busway dapat steril dari kendaraan-kendaraan roda dua atau roda
empat. Sistem tilang ini nampaknya akan berhasil jika hal ini dilakukan secara
kontinu. Jalur busway yang streril
akan membuat bus TransJakarta dapat beroperasi secara optimal.
Selain
masalah jalur busway, masalah yang
harus dibenahi pula oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah mengenai
masalah kondisi bus TransJakarta itu sendiri. Jika bus TransJakarta dapat
beroperasi secara optimal dan di dukung fasilitas-fasilitas yang memadai,
mungkin suatu saat nanti pengendara kendaraan bermotor dapat beralih
menggunakan bus TransJakarta untuk berpergian di Kota Jakarta ini sebagai salah
satu upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Sekian,
untuk kali ini. Terima Kasih sudah membaca tulisan ini.
Sumber Referensi :
http://www.satuharapan.com/read-detail/read/penindakan-pelanggar-di-jalur-busway-perlu-ditingkatkan
http://www.tempo.co/read/news/2014/11/10/083620785/Tilang-Elektronik-Jalur-Busway-Diujicoba-Hari-Ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar