Senin, 24 November 2014

ILMU SOSIAL DASAR - ARTIKEL MASALAH SOSIAL

MENEROBOS JALUR "BUSWAY"




Masalah Sosial yang akan saya bahas adalah masalah tentang pengemudi yang menerobos jalur busway. Berikut merupakan latar belakang mengapa saya mengambil judul ini.



JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Minimnya kesadaran pengendara baik roda dua maupun roda empat yang masuk ke jalur busway seakan mengabaikan peraturan. Hal ini sering terjadi guna menghindari kemacetan, menerobos jalur yang bukan jalannya menjadi satu solusi selama tidak ada razia. Padahal bagi kendaraan lain yang masuk ke jalur busway termasuk melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat (1). Minimal denda yang dikenakan sebesar Rp. 500.000 jika kedapatan melanggar peraturan tersebut.



Sejak dicanangkan jalur bus Trans Jakarta pada Januari 2004 silam pelanggaran terus terjadi sampai dengan sekarang. Banyaknya jumlah kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat seakan jalan yang ada tak dapat menampung setiap harinya. Dalam sehari kurang lebih jutaan motor berada di jalan, ditambah lagi dengan mobil.



Bus Trans Jakarta yang menjadi moda transportasi alternatif untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di Jakarta, kenyataannya ikut terkena macet akibat ulah pengendara lain yang tidak taat peraturan. Hal ini tentu tidak menjawab permasalahan selama penegakan peraturan kurang begitu maksimal.



Dari kutipan diatas, dapat kita simpulkan bahwa kesadaran pengendara kendaraan bermotor di Indonesia khususnya di Jakarta masih minim dan penegakan peraturan pun belum berjalan secara maksimal.



Lantas bagaimana dengan upaya dari Kepolisian untuk menanggapi pelanggaran tersebut? Mungkin ini merupakan salah satu solusi untuk penyelesaian masalah pengendara yang tetap menerobos jalur  busway.



TEMPO.CO , Jakarta: PT Transportasi Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menguji coba sistem tilang baru untuk penyerobot jalur bus Transjakarta alias busway hari ini. Dengan sistem tilang elektronik ini, setiap halte Transjakarta akan dipasangi kamera pengawas atau kamera CCTV untuk memantau lalu lintas di jalur khusus bus.



Direktur Utama PT Transjakarta, Antonius Kosasih, mengatakan kamera CCTV tersebut punya sensor yang mampu merekam plat nomor dan jenis kendaraan yang melintas. "Jadi kalau ada mobil pribadi, sepeda motor, atau kendaraan lain selain bus yang diperbolehkan masuk busway akan terekam," kata Antonius kepada Tempo, Ahad, 9 November 2014. Pengendara kendaraan yang terekam kamera tersebut akan ditilang secara tak langsung. Polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat yang terlacak sesuai data pada plat nomor. Uji coba akan dilakukan hari ini, bersamaan dengan peluncuran logo baru Transjakarta.



Sebetulnya, sterilisasi busway sudah mulai digalakkan sejak November tahun lalu. Sterilisasi ini diterapkan untuk meningkatkan headway atau jarak perjalanan antarbus Transjakarta menjadi 5 sampai 2 menit sekali. Dasar hukum yang digunakan ialah Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Sejak saat itu, pengendara mobil atau sepeda motor yang ditilang karena masuk busway harus membayar denda penuh sebesar Rp500 ribu atau kurungan lima bulan. Namun, selama ini operasi sterilisasi busway masih dilakukan manual. Polisi melakukan operasi di waktu-waktu tertentu saja, sehingga jika tak ada penjagaan, kendaraan pribadi bebas melenggang di jalur Transjakarta.



Kosasih berharap dengan sistem tilang elektronik ini sterilisasi busway akan semakin efektif. "Pengemudi akan kapok menyerobot busway karena pasti ditilang dan terpantau 24 jam." Dengan begitu, ujarnya, headway bus Transjakarta bisa meningkat.



Semoga dengan adanya sistem tilang yang baru ini, jalur busway dapat steril dari kendaraan-kendaraan roda dua atau roda empat. Sistem tilang ini nampaknya akan berhasil jika hal ini dilakukan secara kontinu. Jalur busway yang streril akan membuat bus TransJakarta dapat beroperasi secara optimal.



Selain masalah jalur busway, masalah yang harus dibenahi pula oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah mengenai masalah kondisi bus TransJakarta itu sendiri. Jika bus TransJakarta dapat beroperasi secara optimal dan di dukung fasilitas-fasilitas yang memadai, mungkin suatu saat nanti pengendara kendaraan bermotor dapat beralih menggunakan bus TransJakarta untuk berpergian di Kota Jakarta ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.



Sekian, untuk kali ini. Terima Kasih sudah membaca tulisan ini.

Sumber Referensi :

http://www.satuharapan.com/read-detail/read/penindakan-pelanggar-di-jalur-busway-perlu-ditingkatkan

http://www.tempo.co/read/news/2014/11/10/083620785/Tilang-Elektronik-Jalur-Busway-Diujicoba-Hari-Ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar