Jumat, 27 Oktober 2017

Pengantar Bisnis Informatika - Tugas 2

Nama           : Emirza Mahendra
NPM             : 53414559
Kelas            : 4IA01
Mata Kuliah  : Pengantar Bisnis Informatika

BENTUK-BENTUK DAN LEGALITAS BADAN USAHA DI INDONESIA

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Pendirian suatu badan hukum usaha haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
•    Keleluasaan untuk beraktivitas
•    Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
•    Kemudahan pendirian
•    Kemudahan memperoleh modal
•    Kemudahan untuk memperbesar usaha
•    Kelanjutan usaha
•    Pertimbangan lainnya

Berikut ini beberapa bentuk badan hukum beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk badan usaha perusahaan milik pribadi, artinya modal dimiliki oleh perorangan. Pendirian perusahaan perseorangan sangatlah sederhana, tidak memerlukan persyaratan khusus dan relatif tidak memerlukan  modal besar.

Kelebihan perusahaan perseorangan di samping pendiriannya yang cukup mudah dan modalnya relatif kecil adalah tidak diperlukan organisasi yang besar. Organisasi dan manajemen yang diperlukan cukup sederhana. Kelebihan lain adalah semua wewenang keputusan manajemen ada di tangan pemilik dan keuntungan sepenuhnya menjadi hak pemilik usaha.

Kelemahan bentuk badan usaha perusahaan perseorangan ini adalah relatif sulit berkembang karena bisanya menggunakan manajemen keluarga. Kelanjutan usaha sering kali menjadi masalah. Banyak perusahaan jenis ini hanya hidup sesaat.

Contoh perusahaan perseorangan adalah dalam bentuk Usaha Dagang (UD) atau Toko Bangunan (TB). 

Langkah-langkah mendirikan badan usaha perseorangan:
1) Persiapan
-Meyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
-Menentukan calon nama perusahaan
-Menentukan tempat kedudukan perusahaan
-Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2) Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan

2. Firma (Fa)
Firma merupakan bentuk badan usaha berupa perusahaan yang pendiriannya dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Pendirian firma dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui akta notaris resmi dan akta di bawah tangan. Jika melalui akta resmi, proses selanjutnya dari notaris harus sampai pengadilan negeri ddan diberitakan di negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan maka proses tersebut tidak perlu, namun cukup melalui kesepakatan pihak-pihak yang terlibat.

Kelebihan bentuk badan usaha firma dibandingkan dengan perusahaan perseorangan adalah manajemen lebih baik dan perolehan dana dari pihak luar relatif lebih mudah. Pendirian firma juga bertujuan untuk mencari keuntungan semata.Kelemahan firma adalah jika salah satu pemilik firma tidak ada, akibatnya kelanjutan usahanya menjadi tidak menentu.

Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut:
1) Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
-Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma;
-Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma);
-Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari;
-Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
-Saat mulai dan berakhirnya Firma;
-Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2) Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)
3) Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD)
4) Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.

3. Perseroan Komanditer ( Comanditer Vennotschap (CV) 
Perseroan komanditer merupakan bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Perusahaan ini sering disingkat dengan CV. Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan usaha. Sekutu dalam perseroan komanditer terbagi menjadi dua, yaitu sekutu yang bertanggung jawab penuh atas sekutu lainnya dan satu atau lebih sekutu yang hanya bertindak sebagai pemberi modal.

Tanggung jawab pada bentuk badan usaha sekutu komanditer hanya terbatas sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Tujuan pendirian perseroan komanditer adalah memberikan peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modalnya dengan tanggung jawab terbatas.

Bentuk badan usaha perusahaan perseroan komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas semua resiko atau kewajiban kepada pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi apabila harta perusahaan tidak cukup untuk menutupi kewajibannya.

Kelebihan perusahaan ini adalah dalam hal tanggung jawab terutama bagi sekutu aktif dan sekutu pasif. Kebutuhan akan modal dan pengembangan usaha juga relatif lebih mudah. 

Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perserikatan Komanditer (CV):
1) Persiapan
-Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
-Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
-Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
-Menentukan tempat kedudukan CV
-Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif
-Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut
2) Pendaftaran ke notaris
Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
3) Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkpaan berikut:
-Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan

4. Koperasi
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang beranggotakan beberapa orang. Artinya koperasi merupakan kumpulan orang yang secara bersama-sama melakukan usaha. Badan hukum koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Koperasi dianggap sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi didirikan berdasarkan akte pendirian setelah memperoleh pengesahan pemerintah dan diumumkan dalam berita negara. Pengelolaan bentuk badan usaha koperasi dilakukan oleh pengurus yang diangkat melalui rapat anggota. Sementara itu, hasil usaha berdasarkan pada jasa atau partisipasi masing-masing anggota. Prinsip koperasi adalah anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi memiliki dua jenis modal, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Sementara itu, modal pinjaman berasal dari anggota koperasi, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau dari penerbitan obligasi serta surat utang lainnya.

Tujuan utama pendirian organisasi adalah membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Langkah-langkah dalam mendirikan Koperasi:
1) Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
2) Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.
3) Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
4) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia

5. Yayasan
Yayasan merupakan bentuk badan usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial. Modal yayasan diperoleh dari sumbangan, waqaf, hibah atau sumbangan lainnya. yayasan memiliki dewan pengurus yang mengurusi kegiatan yayasan tersebut.

Pendirian yayasan dilakukan untuk bidang pendidikan, kesehatan, panti sosial, atau lembaga swadaya masyarakat. Dewasa ini yayasan sudah diselewengkan dari cita-cita awalnya sebagai salah satu bentuk badan usaha, yaitu dari usaha sosial menjadi usaha komersil.

Langkah-langkah mendirikan Yayasan adalah:
1) Penyampaian dokumen yang diperlukan
-Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
-Nama yayasan
-Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
-Jangka waktu berdirinya yayasan
-Modal awal yayasan
-Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
2) Penandatangan akta pendirian yayasan
3) Pengurusan surat keterangan domisili
4) Pengurusan NPWP
5) Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
-Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai
-Fotokopi NPWP atas nama yayasan telah dilegalisir notaris
-Fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa
-Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
-Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara menunggu diterbitkan PP
6) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

6. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau lebih dikenal dengan nama PT adalah bentuk badan usaha badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas, artinya terbatas tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang disetorkan. Perusahaan jenis ini bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan dan diminati oleh pengusaha, terutama untuk usaha yang memiliki modal dan kapasitas besar serta jangkauan luas.

Kelebihan perseroan terbatas (PT) antara lain adalah tanggung jawab masing-masing pihak tergantun pada jumlah modal yang disetor, luasnya bidang usaha yang dimiliki, dan kemudahan memperoleh modal atau ekspansi.

Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT):
1) Pembuatan akta notaris
-Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
-Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat
-Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
2) Anggaran dasar
-Nama dan tempat kedudukan perseroan
-Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-Jangka waktu berdirinya perseroan
-Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
-Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
-Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
-Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS)
-Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
direksi dan komisaris
-Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
-Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
3) Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
4) Pendaftaran wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
5) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar